Sabtu, 19 Maret 2016

Pendaftaran peserta BPJS

Amanat undang-undang Jaminan Kesehatan Sosial mewajibkan setiap warga negara Indonesia diharapkan dapat mengikuti program asuransi kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Peserta BPJS meliputi pegawai negeri, pegawai swasta serta perorangan. Peserta perorangan dapat berupa peserta mandiri serta peserta yang ditanggung pemerintah (dahulu jamkesmas).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar